Kategori Wanita : Thaharah Batalkah Wudhu Seorang
Wanita Yang Mengeluarkan
Angin Dari Farajnya Rabu, 28 Januari 2004 10:15:20 WIB BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYA Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? Jawaban
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu
karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur. Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197] APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan
shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari
kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal
serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ? Jawaban
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu
dan juga tidak
membatalkan shalat. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al- Wazan, terbitan Darul Haq hal. 18, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar