Kategori Wanita : Thaharah
Mandi Junub Merangkap Mandi
Jum'at, Mandi Haid Dan Mandi
Nifas Selasa, 3 Februari 2004
06:35:38 WIB MANDI JUNUB
MERANGKAP MANDI JUM'AT ATAU MERANGKAP MANDI HAID DAN MANDI
NIFAS Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah
Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-
Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah
dibolehkan melaksanakan mandi
junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum'at, mandi
setelah habis masa haidh dan
masa nifas ?. Jawaban.
Barangsiapa yang diwajibkan
baginya untuk melaksanakan
satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya
melaksanakan satu kali mandi
wajib yang merangkap mandi-
mandi wajib lainnya, dengan
syarat dalam mandi itu ia
meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi
lainnya, dan juga berniat untuk
dibolehkannya shalat dan lainnya
seperti Thawaf dan ibadah-
ibadah lainnya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaiihi wa sallam.
"Artinya : Setiap perbuatan itu
tergantung pada niat, dan
sesungguhnya setiap orang akan
mendapatkan bagian sesuai
dengan yang diniatkannya". [Muttafaqun 'Alaih] Karena yang
hendak dicapai dari mandi hari
Jum'at bisa sekaligus tercapai
dengan mandi junub jika
bertetapan harinya. [Fatawa Al-
Lajnah Ad-Da'imah, 5/328] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al- Jami'ah
Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal.
30 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft
almanhaj.or.id seluruh artikel dan
tulisan di situs almanhaj.or.id
dapat disebarluaskan, dengan
mencantumkan sumbernya dan
tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki
hubungan apapun dengan situs
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar