Sabtu, 05 November 2011

6. almanhaj.or.id - Hukum Mencukur Rambut Meniru Mode Di Majalah Dan Hukum Membelah Rambut Di Pinggir

Kategori Wanita : Muslimah Hukum Mencukur Rambut
Meniru Mode Di Majalah Dan
Hukum Membelah Rambut Di
Pinggir Minggu, 21 Maret 2004 07:45:17 WIB HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan ditanya : Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majlah barat, atau potongan-potongan rambut yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita musimah, apakah masih termasuk meniru orang barat? Apa standard untuk menentukan meniru atau bukan? Semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua. Jawaban
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyariatkan untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan sekedar berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau. Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik, maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah tasyabbuh (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka” “Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami” Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman. “Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi peminpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al- Maidah : 51] Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda-tanda mencintai mereka adalah meniru mereka. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317] HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Apa hukum membelah rambut di pinggir?" Jawaban.
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Dua golongan termasuk
ahli neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita- wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim] Sebagian ulama menafsirkan 'maailaatun mumiilaatun' adalah para wanita yang menyisir rambutnya seperti sisiran orang yang sesat serta menyisir orang lain seperti itu. Tapi yang benar adalah bahwa arti 'maailaatun' adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan arti'mumiilaatun' adalah menyesatkan orang lain dari kewajibannya. Walahu a'lam. [Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

5. almanhaj.or.id - Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid, Larangan Memasuki Pemandian Umum

Kategori Wanita : Muslimah Keringanan Mewarnai Kuku
Bagi Wanita Haid, Larangan
Memasuki Pemandian Umum Kamis, 26 Februari 2004 18:54:38 WIB KERINGANAN MEWARNAI KUKU BAGI WANITA HAID Oleh
Amr Bin Abdul Mun'im Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami. Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini : "Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?" Aisyah menjawab : Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih] Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan. "Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". [Diriwayatkan oleh Imam Al- Darimi (1094) dengan sanad shahih] Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan
suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu'. Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya
(kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu'dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ' anhu, dia menceritakan : "Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.". [Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih] Tetapi ada dua hal yang diperhatikan : Pertama : Pemakaian pacar - termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki- laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim. Kedua : Pengecatan kuku (kutek)
adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ketengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang. LARANGAN MEMASUKI TEMPAT PEMANDIAN UMUM Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum. Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita. "Ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya. "Dari mana kalian ?" Mereka menjawab. "Kami dari penduduk Syam". Aisyah berkata. "Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum ?" Mereka menjawab. "Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Artinya : Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah Ta'ala". [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja'ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih] Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan- tujuan keji. Tidak tertutup bagi Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat- tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana. Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Allah Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan.
"Artinya : Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku". [Diriwayatkan Al-Hakim, isnadnya shahih] Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu'kan, didalamnya disebutkan. "Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)".[Diriwayatkan Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath] Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat- tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban ama ma'ruf nahi munkar. [Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita oleh Amr Bin Abdul Mun'im, terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

4. almanhaj.or.id - Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid

Kategori Wanita : Muslimah Keringanan Berdzikir
Kepada Allah Bagi Wanita
Haid Rabu, 25 Februari 2004 15:14:02 WIB KERINGANAN BERDZIKIR KEPADA ALLAH BAGI WANITA HAID Oleh
Amr Bin Abdullah Mun'im Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla. "Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepadaku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". [Al-Baqarah : 152] "Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah- ibadah yang lain)". [Al-Ankabut : 45] Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman. "Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". [Al-Shaffat : 143-144] Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al- Asy'ari Radhiyallahu 'anhu]. Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa. Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan. "Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis". 'Wanita-wanita haid keluar rumah
dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama- sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih). Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan. "Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita- wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an. [Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita oleh Amr Bin Abdullah Mun'im, terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

Jumat, 04 November 2011

3. almanhaj.or.id - Keringanan Tidak Mengqadha' Shalat

Kategori Wanita : Muslimah Keringanan Tidak
Mengqadha' Shalat Jumat, 20 Februari 2004 13:40:37 WIB KERINGANAN TIDAK MENGQADHA SGALAT Oleh
Amr bin Abdul Mun'im Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat- Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha' shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka. Dari Muadz.
Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Apakah salah seorang diantara kita harus mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid.?". Aisyah menjawab : "Apakah engkau wanita merdeka .?. Pada masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita diantara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat". (Hadits Riwayat Muttaafaqun 'alaih). Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : "Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus mengqadha' shalat, tetapi hanya wajib mengqadha' puasa saja. Para ulama mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha'nya akan memperberat kaum wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali". (Syarhu Shahihi Muslim I/637). Tetapi yang jadi masalah di sini adalah : "Masuknya waktu shalat telah ditentukan, ada seorang wanita yang dalam keadaann suci
hendak mengerjakan shalat tetapi pada saat hendak mengerjakan shalat itu dia haid. Lalu apakah dia harus mengqadha shalat ini, ataukah shalat itu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan shalat-shalat yang ditinggalkan dia menjalani haid.?". Yang benar dan kebenaran ini didukung oleh beberapa dalil adalah dia harus mengqadha'nya, karena waktu shalat telah tiba sedang dia dalam keadaan suci, sehingga kedudukan hukumnya sama dengan shalat-shalat yang dikerjakan pada saat dia dalam keadaan suci, atau seperti orang yang lupa mengerjakannya atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya. Shalat tersebut harus diqadha pada saat wanita itu telah suci dari haidnya. Wallahu a'lam [Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

2. almanhaj.or.id - Mahrom Bagi Wanita

Kategori Wanita : Muslimah Mahrom Bagi Wanita Selasa, 27 Januari 2004 07:34:28 WIB MAHROM BAGI WANITA Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Mahrom merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram. Selain itu juga, Mahrom merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahrom dan hal- hal yang terkait dengan mahrom. Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain- lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi ummat. Wallahu Al Muwaffiq [1]. Definisi Mahrom
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. [1] Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah : Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. [2] Berkata Syaikh Sholeh Al- Fauzan : Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya. [3] [2] Macam-Macam Mahrom
Dari pengertian di atas, maka mahrom itu terbagi menjadi tiga macam: Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Alloh Ta'ala dalam surat An-Nur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-
putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki- laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka .... Para ulama' tafsir menjelaskan: "Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah: . [1]. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Alloh Ta' ala: "....Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ... " [Al-Ahzab : 4] Dan ayat ini dilanjutkan dengan firman-Nya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak'mereka, itulah yang lebih adil disisi Alloh, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.... [Al-Ahzab : 5] Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah: "Seluruh ulama tafsir sepekat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin
Haritsah. Para imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: "Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan Zaid bin Muhammad sehingga turun firman Alloh Taala: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka...."[4] Berkata Imam Ibnu Katsir: "Ayat ini menghapus hukum yang terdapat di awal Islam yaitu bolehnya mengambil anak angkat, yang mana dahulu kaum muslimin memperlakukan anak angkat seperti anak sendiri dalam masalah kholwah dan yang lainnya”. Maka Alloh memerintahkan mereka untuk mengembalilcan nasab mereka kepada bapak- bapak mereka yang sebenarnya. Oleh karena itulah Alloh membolehkan menikah dengan bekas istri anak angkat. Dan Rosululloh menikah dengan Zainab
binti Jahsy setelah di ceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Alloh berfirman: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk mengawini istri-istri anak angkat mereka... [Al Ahzab : 37] Oleh karena itu Alloh berfirman tentang wanita-wanita yang diharamkan menikah dengannya: “Dan istri anak kandungmu... [An Nisa' : 23] Jadi tidak termasuk yang diharamkan istri anak angkat. [5]
Berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi: "Difahami dari firman Alloh Ta'ala : "Dan istri anak kandungmu" [An Nisa': 23]. Bahwa istri anak angkat tidak termasuk yang diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Alloh dalam surat Al Ahzab ayat 4, 37, 40." [6 ] Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan kita bahas pada babnya. Setelah mengetahui definisi mahrom dari para ulama' dan sebagian dari jenis mahrom (yakni mahrom karena nasab keluarga), maka pembahasan selanjutnya adalah mengenai contoh-contoh dari mahram dengan sebab keluarga. Juga, berikut ini akan dibahas secara singkat tentang persusuan. Bagaimana definisinya dan batasan-batasannya? [2]. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasar pada keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki- laki akan kita bahas pada babnya.
[3]. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
[4]. Anak laid-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. [7]
[5]. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu. Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan: "Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini [An Nur: 31] di karenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Alloh Ta'ala berfirman: “Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda- tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang
kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq...." [Al-Baqarah: 133] Sedangkan Isma'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [8] Dan bahwasanya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat ini juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya (padahal anak paman atau saudara sepupu bukan termasuk mahrom -pent).[9] Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal sebagai berikut: Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan : Adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [10]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari Aisyah, beliau berkata : “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [11] Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. [12] Dalil Tentang Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan
1). Dari Al Qur'an : Firman Alloh Ta'ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi: “...Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudarasaudara kalian dari persusuan... [An Nisa': 23] 2). Dalil dari Sunnah: Dari Abdulloh Ibnu Abbas ia berkata : Rasululloh bersabda:
Diharamkan dari persusuan apa- apa yang diharamkan dari nasab. [13] Dari Aisyah ia berkata. "Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu'ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata: "Demi Alloh, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rosululloh,
karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu'ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi
Qu'ais. Maka tatkala Rosululloh datang, saya berkata: Wahai Rasululloh, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah istrinya. Maka Rasululloh bersabda: "Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu" [14] Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka kita ketanui bahwa mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu: 1). Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2). Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3). Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4). Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5). Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). [15] Pada bagian ketiga tentang mahrom, akan dibahas jenis mahrom selanjutnya, yaitu mahrom karena mushoharoh. Apa yang dimaksud dengan mushoharoh, dari mana dalil-dalil penyebab mahrom-nya serta siapa sajakah mereka itu? Berikut jawabannya secara singkat mengenai hal itu semua. Mahrom Karena Mushoharoh
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal, yaitu: Definisi Mushoharoh
Mushoharoh berasal dari kalimat : Ash-Shihr. Berkata Imam Ibnu Atsir : "Shihr adalah mahrom karena pernikahan". [16] Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan: "Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang, haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan". [17] Maka mahrom yang disebabkan mushoharoh bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istrinya yang lain (anak tirinya), dan mahrom mushoharoh bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki)." [18] Dalil Mahrom Sebab Mushoharoh
Firman Alloh: “...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka... [An Nur : 31] Firman Alloh Ta'ala:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)... [An Nisa' : 22] Firman Alloh Ta'ala:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ... ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri- istri anak kandungmu (menantu)... [An Nisa': 23] Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh?
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi
selama-lamanya karena sebab mushoharoh ada lima yaitu: 1). Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menasirkan firman Alloh ta'ala surat An Nur: 31 "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain -pent) memang diperuntukkan baginya: Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain." [19] Berkata Imam Qurthubi dan Syaukani: "Makna [bu'uulatihinna] adalah suami dan tuan bagi seorang budak wanita sebagaimana firman Alloh: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri dan budak mereka, maka mereka itu tidak tercela” [Al Mu'minun: 5-6]. [20] 2). Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas. [21] 3). Anak Tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki- laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka. [22] Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya, begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Alloh : “Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak- bapak kalian” [An Nisa': 22] "Alloh Ta'ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama'." [23] 4). Ayah Tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan. [24] Berkata Abdulloh Ibnu Abbas: "Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu." [25] 5). Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [26]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [27] Alhamdulillah, setelah tuntas membahas mengenai definisi mahrom, jenis-jenis dan siapa- siapa saja yang dihukumi mahrom, maka yang akan dibahas berikutnya adalah menepis anggapan sebagian kaum muslimin yang salah dalam menentukan mahrom. Siapa-siapa saja yang biasa mereka menganggap mahrom, padahal bukan? [Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat
Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
_______
Footnote
[1]. Al-Mughni 6/555.
[2]. An-Nihayah 1/373.
[3]. Tanbihat 'Ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat, hal. 67.
[4]. Al Jami' Li Ahkamil Qur'an: 14/79.
[5]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/435 dengan sedikit perubahan dan Tafsir As-Sa'di hal: 613.
[6]. Adlwaul Bayan 1/232.
[7]. Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233.
[8]. Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar'ah 3/159.
[9]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/155.
[10]. Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235.
[11]. HR. Muslim 2/1075/1452, Malik 2/608/17, Abu Dawud 2/551/2062, Turmudzi 3/456/1150
dan lainnya.
[12]. Lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175.
[13]. HR. Bukhori 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa'i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27.
[14]. HR. Bukhori: 4796; Muslim: 1445.
[15]. Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan.
[16]. An Nihayah 3/63.
[17]. Lihat Syarh Muntahal Irodat 3/7.
[18]. Lihat Al Mufashshol 3/162.
[19]. Tafsir Ibnu Katsir 3/267.
[20]. Lihat Tafsir Al Qurthubi 12/153 dan Tafsir Fathul Qodir 4/23.
[21]. Lihat Tafsir Sa'di hal: 515 dan Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154.
[22]. Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan Fathul Qodir 4/24.
[23]. Tafsir Ibnu Katsir 1/413 dengan sedikit perubahan, lihat juga Tafsir Qurthubi 5/75.
[24]. Lihat Tafsir Qurthubi 5/74.
[25]. Tafsir Thobari 3/318.
[26]. Lihat Al Mufashshol 3 /162.
[27]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/417. © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

1. almanhaj.or.id - Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan

Kategori Wanita : Muslimah Yang Dianggap Mahrom
Padahal Bukan Selasa, 27 Januari 2004 07:25:56 WIB YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut. [1]. Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh : “Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”. [Al-Ahzab : 4]. [1] [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam- macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An- Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As- Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] [3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: "Al- Hamwu adalah merupakan kematian." [3] Imam Baghowi berkata: "Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?". Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian". [4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan
merupakan tangga kemaksiatan". Menutup pembahasan mengenai mahrom, sebagai pelengkap, berikut akan kami uraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan antara wanita dengan mahromnya? Silahkan simak jawaban dari masalah yang sangat penting ini. Wanita Dengan Mahromnya
Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah: [1]. Tidak Boleh Menikah
Alloh Ta'ala berfirman: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 'masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat sangat keji dan dibenci oleh
Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan alas
kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak- anak perempuan dari saudara- saudaramu yang laki-laki, anak- anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibuibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak dosa kamu mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nisa': 22-23] [2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah bahwasanya Rosululloh bersabda: '“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil maka nikahnya batil” [4] Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata: Rosululloh bersabda: "Tidak sah nikah kecuali ada wali” [5] Berkata Imam At Tirmidzi: “Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi
dalam masalah wall pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan juga selain mereka" [6] Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki),
orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wall seperti mahrom karena sebab mushoharoh. [7] [3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya,
di antaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Berkata Rosululloh: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara lakilaki atau mahromnya yang lain." [8] Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh berkata: "Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mehramnya." [9] Dari Abu Hurairoh, Bersabda Rosululloh: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [10] Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits diatas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal. Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas . beliau berkata: “Saya mendengar Rasululloh bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersan!a mahromnya, Maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rosululloh menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." [11] Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangan ini untuk semua safar, karena pembatasan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [12] Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzohulloh ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu di bolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pesawat ataupun mobil, karena Rasululloh bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir mengadakan safar 'sehari semalam kecuali bersama mahrom". Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat ataupun mobil itu mungkin saja bisa terlambat, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [13] [4]. Tidak boleh Kholwat (berdua- duaan) kecuali bersama mahromnya.
[5]. Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahrom.
[6]. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rosululloh sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar: Bersabda Rasululloh: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya." [14] Berkata Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena
jabat tangan itu termasuk menyentuh." [15] Dan Rosululloh tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan- keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain. Dari Umaimah binti Ruqoiqoh: Bersabda
Rasululloh: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita" [16] Dari Aisyah (ia berkata). : "Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membaiat. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan mengatakan: "Saya bai'at kalian." [17] Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah tanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: "Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua, karena
berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya ataukah tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah." [18] [Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat
Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
_______
Footnote
[1]. Lihat kembali bagian pertama tentang ayah.
[2]. Lihat Taisir Karimir Rohman hal. 138-139.
[3]. HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172.
[4]. Shohih, diriwayatkan Abu Dawud: 2083, Tirmidzi: 3/408, Ibnu Majah: 1879, Ahmad 6/47, Ad Darimi 2/137. Lihat Irwaul Gholil 6/243.
[5]. Shohih, Diriwayatkan Abu Dawud: 2085, Tirmidzi: 3/407, Ad Darimi 2/137, Ibnu Hibban: 1243. Lihat Irwaul Gholil 6/235.
[6]. Lihat Sunan Tirmidzi 3/410, tahqiq Muhammad Fu' ad Abdul Baqi.
[7]. Lihat Al Mughni (9/355-360) oleh Ibnu Qudamah, Fiqh Sunnah (2/124) oleh Sayyid Sabiq.
[8]. HR. Muslim: 1340.
[9]. HR Ibnu Khuzaimah: 2522.
[10]. HR Bukhori: 1088, Muslim: 1339.
[11]. HR. Bukhori: 3006, 523; Muslim 1341. Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syar'iyah 2/102.
[12]. Lihat Fathul Bari 4/75.
[13]. Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387.
[14]. Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283. Lihat Ash Shohihah 1/447/226.
[15]. Ash Shohihah 1/448.
[16]. HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi: 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 6/357 dan lainnya.
[17]. HR Bukhori: 4891.
[18]. Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

Kamis, 03 November 2011

33. almanhaj.or.id - Mandinya Seorang Perempuan Yang Menyanggul Rambutnya

Kategori Wanita : Thaharah Mandinya Seorang
Perempuan Yang
Menyanggul Rambutnya Minggu, 27 Juni 2010 16:33:19 WIB MANDINYA SEORANG PEREMPUAN YANG MENYANGGUL RAMBUTNYA Pertanyaan.
Bagaimana menurut pendapat ulama mengenai wanita setelah masa haidh atau nifas kemudian mandi besar tanpa membuka sanggul atau kepang rambutnya?
Ini berdasarkan hadits: Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi: "Saya ini seorang perempuan yang menyanggul rambut. Lantaran itu, apakah saya harus membuka sanggul itu bagi mandi haidh atau janabat?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak usah, tetapi cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, engkau sudah bersih". [HR Muslim] Ummu Aqil, Lumajang. Jawab:
Hadits yang ditanyakan berbunyi: ْﻦَﻋ ِّﻡُﺃ َﺔَﻤَﻠَﺳ ْﺖَﻟﺎَﻗ : ُﺖْﻠُﻗ : َﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻳ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻲِّﻧِﺇ ٌﺓَﺃَﺮْﻣﺍ ُّﺪُﺷَﺃ َﺮْﻔَﺿ ﻲِﺳْﺃَﺭ ُﻪُﻀُﻘْﻧَﺄَﻓ ِﻞْﺴُﻐِﻟ ؟ِﺔَﺑﺎَﻨَﺠْﻟﺍ َﻝﺎَﻗ : َﻻ ﺎَﻤَّﻧِﺇ ِﻚﻴِﻔْﻜَﻳ ْﻥَﺃ َﻲِﺜْﺤَﺗ ﻰَﻠَﻋ ِﻚِﺳْﺃَﺭ َﺙﺎَﻠَﺛ ٍﺕﺎَﻴَﺜَﺣ َّﻢُﺛ َﻦﻴِﻀﻴِﻔُﺗ
َﻦﻳِﺮُﻬْﻄَﺘَﻓ َﺀﺎَﻤْﻟﺍ ِﻚْﻴَﻠَﻋ "Dari Ummu Salamah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku berkata: "Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku seorang wanita yang sangat baik
mengepang rambutku. Lalu apakah aku melepasnya untuk mandi janabah?" Beliau menjawab: "Tidak usah, cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali caukan, kemudian basahilah tubuhnya dengan air, maka engkau telah bersuci". [HR Muslim] Memang Imam Muslim menyampaikan perbedaan riwayat dalam hal ini. Beliau katakan: ﻲِﻓَﻭ ِﺚﻳِﺪَﺣ ِﺪْﺒَﻋ ِﻕﺍَّﺯَّﺮﻟﺍ ُﻪُﻀُﻘْﻧَﺄَﻓ
ِﺔَﺑﺎَﻨَﺠْﻟﺍَﻭ ِﺔَﻀْﻴَﺤْﻠِﻟ "Dalam hadits Abdur-Razaq, berbunyi: "Apakah aku lepas karena haidh dan junub?" Tentang hadits ini, Imam Muslim menjelaskan, di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Musa yang diambil riwayatnya oleh Sufyan bin 'Uyainah, Ruh bin al Qasim dan Sufyan ats-Tsauri. Sufyan bin 'Uyainah dan Ruh bin al Qasim meriwayatkan darinya, tanpa tambahan kata (َﺔَﻀْﻴَﺤْﻟﺍ). Sedangkan Sufyan ats-Tsauri diriwayatkan darinya oleh Abdur-
Razaq dan Yazid bin Zurai'. Yazid sendiri meriwayatkan hadits ini dari ats-Tsauri, juga tanpa tambahan kata tersebut. Sehingga Abdur-Razaq menyelisihi Yazid dan para perawi tsiqah lainnya yang tidak meriwayatkan tambahan ini. Karena itu, Ibnul Qayyim menghukumi tambahan kata ini syadz (lemah karena menyelisihi yang lebih shahih). Demikian juga Syaikh Mushthofa al 'Adawi di dalam Jami' AhkamuNisaa' (1/109). Hadits Ummu Salamah ini jelas menunjukkan tidak wajib melepas ikatan rambut atau kepang rambut atau sanggul ketika seorang wanita mandi dari janabat. Demikianlah yang diamalkan dipahami oleh para ulama. Imam at-Tirmidzi mengatakan: "Demikian inilah yang diamalkan dipahami oleh para ulama. Yaitu bila seorang wanita mandi dari janabat, lalu tidak melepas kepang rambutnya, maka mandinya sah setelah menyiram air ke atas kepalanya".[1] Ibnul Qayyim berkata: "Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan, bahwa wanita tidak wajib melepas kepang rambutnya untuk mandi janabat. Dan ini telah disepakati para ulama, kecuali yang dikisahkan dari 'Abdullah bin 'Amru dan Ibrahim an-Nakha'i. Bahwasanya keduanya mengatakan, wanita harus melepasnya. Namun (demikian), tidak diketahui adanya kesepakatan di antara keduanya. 'Aisyah sendiri mengingkari pendapat 'Abdullah dan berkata: 'Aneh sekali Ibnu 'Amru ini. (Dia) memerintahkan wanita bila mandi untuk melepas kepang rambutnya. Sekaligus saja ia perintahkan para wanita untuk mencukur gundul kepala mereka. Aku, dulu, pernah mandi bersama Rasulullah n dari satu bejana. Aku menyiramkan air ke kepalaku tidak lebih dari tiga kali'." [HR Muslim][2] Ibnu Hazm mengatakan: "Wanita tidak wajib menyela-nyela rambut ubun-ubunnya atau (melepas) kepangnya pada mandi janabat saja".[3] Asy-Syaukani mengatakan: "Hadits ini menunjukkan, tidak wajibnya wanita melepas kepang rambutnya".[4] Ash-Shan'ani mengatakan: "Hadits
ini sebagai dalil yang menunjukan,
tidak wajibnya bagi wanita melepas kepang rambutnya pada waktu mandi dari janabat dan haidh". Kesimpulannya :Para ulama hampir sepakat, tidak wajibnya wanita melepas kepang rambutnya pada waktu mandi janabat, selama air bisa sampai ke dasar kepala. Dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, yaitu dalam masalah mandi setelah selesai haidh. Yang rajih adalah tidak wajib, sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i dan Syaikh Mush-thafa al 'Adawi di dalam Jami' Ahkamun-Nisaa'. Wallahu a'lam. [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sunan at-Tirnidzi (1/176).
[2]. Lihat pernyataan beliau ini dalam catatan kaki di kitab 'Aunul Ma'bud (1/292).
[3]. Al Muhalla (2/37).
[4]. Nailul-Authar (1/250). © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

32. almanhaj.or.id - Suami Isteri Wajib Mandi Setelah Jima Walaupun Tidak Orgasme, Mencampuri Isteri Setelah Melahirkan

Kategori Wanita : Thaharah Suami Isteri Wajib Mandi
Setelah Jima Walaupun
Tidak Orgasme, Mencampuri
Isteri Setelah Melahirkan Senin, 10 Maret 2008 10:11:21 WIB PERTANYAAN APAKAH SUAMI ISTERI WAJIB MANDI SETELAH JIMA, WALAUPUN TIDAK MENGALAMI ORGASME? Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq Apakah suami isteri wajib mandi setelah jima’, walaupun tidak mengalami orgasme? Jawaban
Ya, keduanya wajib mandi, baik mengalami orgasme maupun tidak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi." Dalam lafazh Muslim. "Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani)." [1] Ini menegaskan tentang wajibnya mandi, walaupun tidak mengalami orgasme. Hal ini tidak diketahui oleh banyak manusia. Oleh karena itu mereka wajib menyadari akan hal itu. [2] PERTANYAAN APAKAH ISTERI WAJIB MANDI?
Apakah isteri saya wajib mandi janabah pada saat dimasuki ketika bersetubuh, tetapi tanpa orgasme dalam rahim. Apakah dia wajib mandi ketika sperma masuk
dalam rahimnya, ataukah dia cukup mencuci tubuhnya dan anggota tubuhnya saja? Jawaban
Ya, dia wajib mandi jika dimasuki walaupun sedikit; berdasarkan hadits: "Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi, meskipun tidak mengalami orgasme." Dan hadits. "Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi." [3] Demikian pula dia wajib mandi seandainya sperma masuk ke dalam rahim, karena dimasuki dan mengalami orgasme pada umumnya. Tetapi cukup dengan berwudhu’ jika hanya sekedar bersentuhan tanpa memasukinya.
[4] PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI BAGI SUAMI ISTERI
Seseorang duduk di antara empat enggota tubuh isterinya dan dua kemaluan bersentuhan tanpa memasuki, kemudian orgasme di luar kemaluan, apakah keduanya wajib mandi? Jawaban
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis. Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash: "Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." [5] Pertanyaan : Tentang Hukum Keluarnya Air Kencing Bersama Sisa-Sisa Mani
Seseorang mencampuri isterinya kemudian mandi. Setelah itu, keluar sisa-sisa mani bersama air kencing; apakah dia harus mandi lagi? Jawaban
Orang yang telah mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah cukup dengan mandinya tersebut
dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya wajib beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq. [6] PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI DARI JANABAH
Seorang teman memberitahukanku bahwa jika seorang muslim menyetubuhi isterinya, maka dia harus buang air kecil sebelum mandi. Jika tidak, maka ia masih tetap junub. Karena cairan mani dalam kemaluan tidak bisa dihilangkan kecuali oleh air kencing, sebagaimana yang dia katakan. Lalu apa pendapatmu yang mulia? Jawaban
Bahkan mandinya telah sah, meskipun tidak buang air kecil. Jika dia buang air kecil setelah itu dan mani keluar sedikit dengan sendirinya atau bersama air kencing tanpa syahwat, maka ia tidak wajib mandi untuk kedua kalinya, tapi cukup beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq. PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI
ISTERI SETELAH MELAHIRKAN
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, apakah suaminya halal untuk menyetubuhinya, dan apakah dia harus shalat dan berpuasa ataukah tidak? Jawaban
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, maka dia wajib mandi, shalat dan berpuasa, serta suami boleh menyetubuhinya setelah dia mandi. Karena pada umumnya, dalam melahirkan itu darah akan keluar walaupun sedikit, bersama bayi yang dilahirkan atau sesudahnya. [7] PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI
ISTERI BEBERAPA WAKTU SETELAH MELAHIRKAN
Apakah laki-laki boleh menyetubuhi isterinya selang 30 hari atau 25 hari setelah melahirkan, ataukah tidak kecuali
setelah 40 hari? Karena saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa itu tergantung kemampuan isteri. Sebagian lainnya mengatakan: “Harus sempurna 40 hari.” Saya tidak tahu mana yang paling benar. Oleh karena itu, beritahukanlah kepadaku, semoga Allah mem-balasmu dengan sebaik-baik balasan. Jawaban
Tidak boleh seorang pria menyetubuhi isterinya setelah melahirkan pada hari-hari nifasnya hingga sempurna 40 hari sejak tanggal kelahiran. Kecuali bila darah nifas berhenti se-belum 40 hari, maka ia boleh menyetubuhinya pada waktu darahnya telah terhenti dan setelah mandi. Jika darah keluar kembali sebelum 40 hari, maka haram menyetubuhinya pada waktu tersebut. Dan ia harus meninggalkan puasa dan shalat hingga sempurna 40 hari atau terhentinya darah, wa billaahit taufiiq. [8] PERTANYAAN TENTANG MENGGAULI WANITA YANG KANDUNGANNYA KEGUGURAN
Di tengah-tengah kami ada seorang wanita yang keguguran kandungan tanpa sebab; apakah suami meneruskan bercampur ber-samanya secara langsung ataukah berhenti selama 40 hari? Jawaban
Jika janin telah terbentuk, yaitu tampak anggota tubuhnya berupa tangan, kaki, atau kepala, maka ia haram me- nyetubuhinya selagi darah keluar hingga 40 hari, dan ia boleh me- nyetubuhinya pada saat darah berhenti selama masa-masa 40 hari tersebut setelah mandi. Adapun jika tidak tampak anggota tubuhnya dalam janinnya, maka ia boleh menyetubuhinya walaupun ketika darah tersebut turun, karena tidak dianggap sebagai darah nifas, tetapi darah kotor. Ia tetap mengerjakan shalat dan berpuasa serta suaminya halal menyetubuhinya. Ia harus berwudhu’ pada tiap-tiap shalat. [9] [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 291) kitab al-Ghusl, Muslim (no. 348) kitab al-Haidh, an-Nasa-i (no. 191) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 216) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 610) kitab ath- Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 9733) ad-Darimi (no. 761) kitab ath-Thahaarah.
[2]. Dinisbatkan oleh penulis buku Fataawaa al-‘Ulamaa’ fii ‘Isratin Nisaa’ (hal. 36) kepada Majmuu’ Rasaa-il, karya Syaikh al-‘Utsaimin.
[3]. HR. Muslim (no. 349) kitab al- Haidh, at-Tirmidzi (no. 108) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 608) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 3686), Malik (no. 104) kitab ath- Thahaarah.
[4]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 37), kepada Fataawaa al-Mar-ah.
[5]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 38), kepada Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
[6]. Dinisbatkan oleh penulis buku Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 40), kepada Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa'.
[7]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa- imah lil Iftaa', yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 41).
[8]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa- imah lil Iftaa' yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 43).
[9]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa- imah lil Iftaa' yang dinukil dari Fataawaa al-‘Ulamaa’ fii ‘Isyratin Nisaa' (hal. 44). © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

31. almanhaj.or.id - Isteri Tidak Bersuci Dengan Baik, Hukum Bersuci Setelah Bercumbu, Tempat Tidur Yang Ternoda

Kategori Wanita : Thaharah Isteri Tidak Bersuci Dengan
Baik, Hukum Bersuci Setelah
Bercumbu, Tempat Tidur
Yang Ternoda Minggu, 9 Maret 2008 10:49:33 WIB PERTANYAAN TENTANG ISTERI YANG TIDAK BERSUCI DENGAN BAIK Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq Suami melaksanakan tugas-tugas agamanya dan takut kepada Allah, tetapi dia diuji dengan seorang isteri yang seringkali tidak bersuci dengan baik dari janabah, yang saya ketahui bahwa wanita ini menjadikan pancuran air mengguyur tubuhnya, dan air tersebut tidak mengenai kepalanya. Apakah dia berdosa setiap kali menyetubuhinya setelah mandi dengan cara yang telah saya sebutkan tadi? Jawaban
Suami tersebut wajib menasihati isterinya dan menjelaskan kepadanya tentang cara mandi janabah. Yaitu harus mengguyurkan air di atas kepalanya, meskipun dalam keadaan terikat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia menuturkan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memintal rambut kepalaku, apakah aku harus menguraikannya untuk mandi janabah?" Beliau menjawab: "Cukuplah engkau mengguyurkan (air) di atas kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, kemudian guyurkan air pada seluruh tubuhmu, maka engkau menjadi bersih." [1] PERTANYAAN TENTANG HUKUM BERSUCI SETELAH BERCUMBU
Tatkala suami isteri bercumbu, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu dia melihat di celana dalamnya ada cairan yang berasal dari farjinya setelah kemaluannya ereksi kemudian melunak. Lalu ditanyakan tentang pengaruh- pengaruh yang disebabkan oleh hal itu berupa bersuci, serta sah dan tidaknya puasa? Jawaban
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, [2] bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib
mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya. [3] PERTANYAAN TENTANG TEMPAT TIDUR YANG TERNODA
Jika seorang pria mencampuri isterinya, lalu pakaian dan tempat tidur ternoda oleh bekas persetubuhan, maka apa hukum mengenai hal itu, dan apakah seseorang wajib untuk mandi setiap selesai berampur? Jawaban
Pertama, dia wajib mencuci apa yang mengenai pakaian dan tempat tidur bekas persetubuhan; karena di dalamnya terdapat kotoran vagina dan cairannya yang bercampur dengan mani. Kedua, jika penis laki-laki telah masuk ke dalam vagina pe- rempuan, maka ia wajib mandi, walaupun tidak keluar mani. Dibolehkan mandi hanya sekali setelah menyetubuhi dua kali atau lebih kepada seorang isteri atau lebih; berdasarkam hadits shahih dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggilir para isterinya dengan sekali mandi. [4] PERTANYAAN TENTANG KELUARNYA MANI TANPA PERSETUBUHAN
Jika cairan keluar dari wanita tanpa persetubuhan atau mimpi, apakah ia wajib mandi? Apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal pembagian cairan yang keluar dari kemaluannya, seperti mani, madzi dan wadi? Ataukah cairannya tersebut mengharuskan mandi, jika keluar, bagaimana pun keadaannya? Jawaban
Jika mani keluar dari wanita dengan kenikmatan, maka ia wajib mandi, walaupun keluarnya mani tersebut darinya tanpa persetubuhan dan mimpi. Jika madzi keluar darinya, maka ia wajib mencuci kemaluannya. Jika wadi keluar darinya, maka hukumnya seperti hukum air kencing dan ia wajib mencucinya. Pembagian cairan wanita sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Ia harus berwudhu’, jika hendak melakukan sesuatu yang meng-haruskan bersuci, seperti shalat dan sejenisnya, wa
billaahit taufiiq. [5] PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh ‘Utsaimin menjawab: Yang
benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu’. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar’i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar’i. Jika dikatakan: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya: ‘Atau menyentuh wanita.’” [Al- Maa-idah : 6] Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima’ (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja- kan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… ” [Al-Maa- idah: 6] Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman. "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6] Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman. "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” [An-Nisaa’: 43] Firman Allah, “Maka bertayammumlah,” ini adalah (thaharah) badal (pengganti). Sedangkan firman-Nya,“Atau menyentuh perempuan,” merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan
mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar. Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu’ jika yang keluar adalah madzi. [6] [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim (no. 330) kitab al- Haidh, at-Tirmidzi (no. 106) kitab ath-Thahaarah, an-Nasa-i (no. 242) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 251) kitab ath- Thahaarah wa Sunanuhaa, Ibnu Majah (no. 603) kitab ath- Thahaarah, Ahmad (no. 25938), ad-Darimi (no. 1157) kitab ath- Thahaarah.
[2]. Madzi adalah cairan bening kental yang biasanya keluar dari kemaluan laki-laki pada saat mencumbu isterinya sebelum mencampurinya
[3]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa- imah lil Iftaa'.
[4]. HR. Muslim (no. 309) kitab al- Haidh, Ibnu Majah (no. 478) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 140) kitab ath-Thahaarah. Lihat Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa'.
[5]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa- imah lil Ifta’ (V/297).
[6]. Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa' fii ‘Isyratin Nisaa', (hal. 36) kepada kitab Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il Syaikh Ibni ‘Utsaimin. © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

30. almanhaj.or.id - Seorang Pria Menyetubuhi Isterinya Setelah Haidh Dan Nifas Sebelum Bersuci (Mandi Wajib)

Kategori Wanita : Thaharah Seorang Pria Menyetubuhi
Isterinya Setelah Haidh Dan
Nifas Sebelum Bersuci
(Mandi Wajib) Senin, 28 Mei 2007 14:15:23 WIB HUKUM MENYETUBUHI ISTERI YANG SEDANG HAIDH Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tntang hukum persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap isterinya yang sedang dalam keadaan haidh? Jawaban
Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap isterinya yang sedang haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman. “Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh” [Al- Baqarah : 222] Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Al-Mahidl artinya adalah tempat keluarnya darah haidh yaitu faraj (kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi isterinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu dikenakan kaffarah (denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan hadits marfu Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi isterinya yang sedang mendapatkan haidh,
ia berkata : “Hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”,. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. Yang dimaksud dengan satu dianr adalah satu mitsqol emas ( satu dinar atau satu mistqol emas adalah 4 ¼ gram), dan jika ia tidak mendapatkannya maka sebagai penggantinya adalah seukuran harga perak. Wallahu A’lam. [Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhamad bin Ibrahim 2/98] SEORANG PRIA MENYETUBUHI ISTERINYA SETELAH HAIDH DAN NIFAS SEBELUM BERSUCI (MANDI WAJIB) Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seorang pria menyetubuhi isterinya yang telah
habis masa haidhnya atau masa nifasnya sebelum isterinya itu mandi wajib, hal itu ia lakukan karena tidak mengetahuinya, apakah pria itu dikenakan kaffarah (denda)? Dan berapa banyak dendanya itu? Lalu jika wanita itu hamil karena persetubuhan itu, apakah anak hasil persersetubuhan itu disebut
dengan anak haram? Jawaban
Menyetubuhi wanita haidh pada kemaluannya adalah haram berdasarkan firman Allah. “Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” [Al-Baqarah : 222] Barangsiapa yang melakukan hal itu maka hendaklah ia memohon ampunan kepada Allah serta bertaubat kepadaNya, kemudian hendaknya ia bersedekah setengah dinar sebagai denda atas apa yang telah ia lakukan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan
dengan sanad yang baik dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pria yang menyetubuhi isterinya yang sedang haid. “Artinya : bersedekahlah engkau dengan satu dinar atau setengah dinar” Berapapun yang anda keluarkan sebagai denda di antara dua pilihan itu dibolehkan, ukuran satu dinar adalah empat pertujuh kebutuhan per kapita Saudi. Jika kebutuhan per kapita Saudi adalah tujuh puluh real, maka kaffarah itu sebanyak dua puluh real atau empat puluh real yang anda sedekahkan kepada fakir miskin. Dan tidak boleh bagi seorang pria menyetubuhi isterinya setelah habis masa haidh sebelum
sang isteri bersuci (mandi wajib) berdasarkan firman Allah. “Artinya : Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” [Al-Baqarah : 222] Ayat ini menerangkan bahwa Allah tidak mengizinkan seorang pria menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum berhenti haidhnya dan sebelum bersuci (mandi haidh), dan bagi pria yang menyetubuhi isterinya sebelum mandi maka pria itu telah berbuat dosa serta dikenakan denda, kemudian jika persetubuhan itu menyebabkan kehamilan maka anak yang dilahirkan bukanlah anak haram melainkana anakyang sah secara syar’i. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta 5/398] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al- Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

29. almanhaj.or.id - Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas, Jika Darah Nifas Berubah Menjadi Cairan Lain

Kategori Wanita : Thaharah Kewajiban Wanita Nifas
Pada Akhir Masa Nifas, Jika
Darah Nifas Berubah
Menjadi Cairan Lain Jumat, 19 Januari 2007 00:59:51 WIB KEWAJIBAN WANITA NIFAS PADA AKHIR MASA NIFAS Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan ditanya : Tentang yang wajib dilakukan oleh wanita nifas pada saat akhir masa nifasnya? Jawaban
Wajib baginya untuk mandi sebagaimana diwajibkannya terhadap wanita yang telah habis masa haidhnya, dalil yang menunjukkan pada hal tersebut adalah. [1]. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Wanita-wanita yang mengalami nifas pada zaman Rasulullah adalah empat puluh hari. [2]. Dari Ummu Salamah Radhyallahu ‘anha, ia berkata : Seorang wanita di antara isteri- isteri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak mengerjakan shalat) saat nifasnya selama empat puluh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat di masa nifas itu. [At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal. 19] DARAH NIFAS BERHENTI KEMUDIAN KEMBALI LAGI SETELAH EMPAT PULUH HARI Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah berhenti masa nifasnya, lima hari sebelum mencapai hari keempat puluh, maka ia melaksanakan shalat dan
puasa, kemudian setelah empat puluh hari, darah nifas itu kembali mengalir lagi, bagaimana hukumnya? Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dan puasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya walaupun belum mencapai empat puluh hari, dan wanita yang telah mendapatkan kesuciannya pada hari ketiga puluh lima dari saat persallinannya ini wajib melaksanakan puasa dan shalat sebagaimana biasanya, lalu jika darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari, maka darah yang keluar itu dianggap darah haidh, kecuali jika keluarnya darah itu diluar masa haid yang biasa ia alami, maka ia hanya meninggalkan shalat selama waktu yang biasanya ia mendapatakan masa haidh saja kemudian setelah itu ia harus mandi dan melaksanakan shalat sebagaimana biasanya. [Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy- Stayikh Ibnu Utsaimin 4/289] JIKA DARAH NIFAS BERUBAH MENJADI CAIRAN LAIN Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengeluarkan darah nifas selama dua minggu kemudian darah itu secara bertahap berubah menjadi cairan yang agak kental (lendir) kekuning- kuningan dan hal itu terus terjadi hingga mendekati penghujung hari keempat puluh, apakah keluarnya lendir ini yang menyusul darah nifas ini dikenakan hukum sebagaimana hukumnya nifas atau tidak ? Jawaban
Cairan ini yang berwarna kekuning-kuningan atau cairan seperti lendir, selama belum nampak kesucian yang jelas dan nyata maka hukum cairan itu dikategorikan sebagai darah nifas, dengan demikian wanita itu belum dikatakan suci sebelum terhentinya aliran cairan berwarna kekuning-kuningan ini, jika cairan ini berhenti dan ia telah mendapatkan kesuciannya yang jelas dan nyata, maka wajib
baginya untuk mandi, shalat dan puasa walaupun kesucian itu ia dapatkan sebelum empat puluh hari. Adapun masalah yang diduga oleh
sebagian wanita, bahwa seorang wanita harus tetap meninggalkan
shalat hingga mencapai empat puluh hari, walaupun ia telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari itu, adalah dugaan yang salah dan tidak benar. Yang benar adalah ; jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya maka wajib baginya untuk shalat sebagaimana wanita-wanita suci lainnya, walaupun kesucian itu didapati pada hari kesepuluh setelah masa persalinan. [Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy- Stayikh Ibnu Utsaimin 4/281] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

28. almanhaj.or.id - Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Kategori Wanita : Thaharah Jika Darah Nifas Terus
Mengalir Setelah Empat
Puluh Hari Kamis, 18 Januari 2007 00:46:18 WIB JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh
hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat? Jawaban
Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan, Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat. Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah. [Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy- Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289] DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM EMPAT PULUH HARI, APAKAH HAL INI MEMBOLEHKAN SHALAT WALAUPUN DARAH KEMBALI LAGI PADA HARI KEEMPAT PULUH Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta. Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Jika darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, apakah boleh bagi seorang wanita untuk mandi wajib serta melakukan shalat, bahkan sekalipun darah itu keluar lagi sebelum hari ke empat puluh ? Jawaban
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama. Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/417] APAKAH MASA NIFAS ITU DAPAT LEBIH DARI EMPAT PULUH HARI? Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta ditanya : Apakah masa nifas seorang wanita dapat mencapai lebih dari empat puluh hari? Dan apakah wajib baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan semasa haidh atau nifasnya? Jawaban
Darah yang keluar setelah empat
puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal
ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416] DARAH NIFAS MENGALIR KEMBALI SETELAH EMPAT PULUH HARI Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita telah mandi setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu ? Jawaban
Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum darah nifas. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibn As- Sa’di, hal. 99] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

27. almanhaj.or.id - Masa Dimana Para Wanita Yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Dan Puasa

Kategori Wanita : Thaharah Masa Dimana Para Wanita
Yang Sedang Nifas Tidak
Boleh Melaksanakan Shalat
Dan Puasa Rabu, 17 Januari 2007 04:13:58 WIB MASA DI MANA PARA WANITA YANG SEDANG NIFAS TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Berapakah lamanya waktu yang tetap diberlakukan untuk tidak boleh shalat bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah setelah melahirkan (nifas)? Jawaban
Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas. Pertama : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir darinya, maka saat itu ia segera harus mandi (bersuci) untuk melakukan shalat dan puasa. Kedua : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam
kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi (bersuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu puasanya di qadha tanpa harus mengqadha
shalat. Ketiga : Darah terus mengalir hingga hari ke empat puluh. Dengan demikian si wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat puluh hari penuh, dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa. Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu : Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat. Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102] PENDAPAT YANG KUAT TENTANG MASA NIFAS Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tentang dalil yang kuat mengenai masa nifas Jawaban
Selama darah nifas itu masih keluar pada diri seorang wanita maka tidak diawajibkan baginya untuk mandi kecuali jika darah itu telah berhenti mengalir, walaupun berhentinya darah nifas itu melebihi dari empat puluh hari. Tidak ada dalil yang menunjukkan tentang masa nifas ini, kecuali bunyi hadits : “Adalah para wanita yang nifas” dengan sanad yang lemah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/103] SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika wanita nifas mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu sah ? Jawaban
Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci. [Al-Majmu’ah Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As- Sa’di 7/100] APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh ahri? Jawaban
Ya, jika ia telah suci dari nifasnya
walaupun belum genap empat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk shalat dan
melakukan hubungan badan dengan suaminya. [52 Su’alan Ahkamil Haid, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 10] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.b

Bolehkah Mengambil Kebaikan Setiap Firqah ?

Kategori Manhaj Bolehkah Mengambil
Kebaikan Setiap
Firqah ? Kamis, 12 Februari 2004 07:56:53 WIB BOLEHKAH MENGAMBIL KEBAIKAN SETIAP FIRQAH ? Oleh
Syaikh Abul Hasan Musthafa As-Sulaimani Kata Pengantar
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Abul Hasan Musthafa As-Sulaimani hafizhahullah, seorang ulama Ahlus Sunnah di Ma'rib, Yaman, murid Muhaddits Diyarul Yaman Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy Hafizhahullah.
Diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsari Al- Maidani dari Silsilah Al- Fatawa Asy-Syar'iyyah, soal no. 54 dan dimuat di Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M
hal.28-30] Pertanyaan
Syaikh Abul Hasan Musthafa As-Sulaimani ditanya : Kami pernah mendengar dari sebagian orang yang cinta kepada kebaikan bahwa menjamurnya jama'ah-jama'ah
Islamiyah sekarang ini adalah fenomena yang sehat. Bahwa jama'ah- jama'ah tersebut menegakkan pilar-pilar Islam dalam bidang masing-masing. Jika kita menghendaki ilmu, ambillah dari Salafiyun. Jika kita menghendaki jihad, ambillah dari Jama'atul Jihad. Kalau kita ingin politik, ambillah dari Ikhwanul Muslimin. Kalau kita menghendaki manajemen hati, ambillah dari Jama'ah Tabligh. Mereka mengatakan : "Kondisinya seperti orang-orang yang sakit matanya, tentu ia tidak berkonsultasi dengan dokter sepesialis saraf. Bagi yang sakut dadanya, tentu ia tidak memeriksskan dirinya kepada dokter spesialis tulang". Apakah ucapan seperti ini dapat dibenarkan ..? Jawaban
Orang yang mengatakan ucapan diatas sebenarnya tidak mengerti hakikat dak'wah Ilallah. Dan juga tidak memahami hakekat perbedaan yang terjadi antara jama'ah-jama'ah
tersebut . Mustahil sebuah perpecahan dapat menegakan Islam! padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang perpecahan. "Artinya : Sesungguhnya orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan , tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka".[Al-An'am: 159] Dalam ayat lain Allah berfirman: "Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga
dengan apa yang ada pada golongan mereka". [Ar-Ruum: 31-32] Dan Allah juga berfirman
"Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali Allah (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai". [Al-Imran: 103] Realita yang ada menunjukan bahwa jumlah jama'ah-jama'ah itu terus bertambah dari waktu ke waktu. Dan bertambah lebar juga jurang perselisihan dan pertikaian. Kekeliruan diatas dapat kita jabarkan sebagai berikut : Pertama.
Kami tidak menampik adanya spesialisasi dalam disiplin ilmu dan pada beberapa aspek dak'wah. Namun hal itu tidak akan baik bila masing-masing kelompok
tidak bertolak dari satu pedoman. Mereka harus bertolak dari satu dasar pemahaman dan pedoman. Serta berusaha mewujudkan tuntunan syari'at dengan cara yang dibenarkan syari'at berkaitan dengan spesialisasi masing- masing. Adapun bila pedoman berbeda, tujuan dan metoda juga berbeda, maka kondisinya seperti yang digambarkan syair berikut.
Bilakah satu istana akan
sempurna bangunannya, bila kamu sibuk membangun, sementara yang lain merubuhkannya. Kedua
Realita membuktikan bahwa hakekat perselisihan yang terjadi diantara jama'ah- jama'ah tersebut adalah dalam memahami Al- Qur'an dan As-Sunnah dan dalam memilih wasilah (metode) dalam menuju sesuatu yang menjadi tuntunan syri'at . Persaingan, perseteruan dan permusuhan diantara jama'ah-jama'ah
tersebut dapat terlihat jelas. Setiap jama'ah berusaha merubuhkan bangunan yang telah disusun oleh jama'ah lainnya. Sebagian orang berasumsi bahwa jika dia dapat mengusir sorang khatib/ustadz salafi, seolah-olah dia telah berhasil mengembalikan Masjidil Aqsha dari tangan Yahudi! Dia menganggapnya sebagai sebuah kemenangan besar Faktor penyebabnya adalah perbedaan persepsi dalam mendiagnosa sebuah penyakit, berakibat komposisis obat yang dipakai juga berbeda. Sebagian jama'ah berpendapat bahwa problem umat sekarang ini seputar penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Mereka lantas berusaha mengenyahkan
penguasa itu atau berusaha menyaingi kekuasaan mereka, baik penguasa itu kafir ataupun muslim. Sebagian jama'ah lainnya
berpandangan bahwa penyakit hati telah begitu mewabah di tengah-tengah umat. Mereka beranggapan dengan memperbaiki hati selesailah semua problem. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menyembuhkan
penyakit-penyakit hati. Ironinya mereka mengabaikan penyakit hati yang paling berbahaya yaitu syirik, bid'ah dan lainnya. Sedangkan sebagian jama'ah yang lain memahami bahwa penyakit kronis yang menggerogoti umat ini adalah kejahilan mereka tentang Dinul Islam. Baik yang berkaitan dengan masalah tauhid/aqidah, ibadah dan lainnya. Mereka juga menyadari bahwa di antara panyakit yang menimpa umat ini adalah fenomena perpecahan dan bergolong-golongan. Merekapun berusaha menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang sudah dilupakan. Mereka sebarkan aqidah yang benar dan sunnah yang shahih, sekaligus memerangi syirik dengan berbagai macam dan bentuknya. Mereka peringatkkan umat dari bahaya berpecah belah dan fanatik jahiliyah. Namun sayangnya jama'ah ini justru ditentang oleh jama'ah- jama'ah lainnya !, Wallahul Musta'an. Ketiga
Kita tidak dapat menerima sangkaan (yang berpendapat) bahwa jama'ah-jama'ah tersebut layak diambil ilmunya-kecuali salafiyun
meskipun ada kekurangan pada pribadi-pribadi sebagian mereka-. Sebagi buktinya masalah jihad, di dalam Islam jihad disyari'atkan untuk memerangi kaum musyrikin supaya Dienullah menjadi yang paling tinggi. Dan supaya
tidak terjadi kemusyrikan
sebagaimana firman Allah. "Artinya : Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah" [Al-Anfal : 39] Namun kenyataan yang kita jumpai, seruan jihad itu ditujukan untuk melawan kaum muslimin -walaupun mungkin mereka menyimpang-. Akibatnya terjadilah fitnah (kekacauan) dan kaum musliminpun tercerai berai. Akhirnya musuh-musuh Allah mendapat kesempatan untuk menimpakan berbagai penindasan terhadap wali-wali Allah (orang-orang yang shalih). Demikian pula masalah politik, pada asalnya yang dibolehkan adalah politik yang sejalan dengan kaidah- kaidah syari'at (siyasah syar'iyyah), bukan politik praktis yang menyimpang dari kaidah-kaidah syari'at (seperti turut serta dalam pesta demokrasi). Sungguh jauh berbeda antara keduanya. Namun
kendatipun membandel tetap berkecimpung dalam praktek politik yang menyimpang itu, jama'ah Ikhwanul Muslimin tidak menghasilkan faedah apapun darinya. Kenyataan yang ada cukup sebagai buktinya. Demikain pula Jama'ah Tabligh, sekalipun pada mereka terdapat sisi- sisi positif, namun mereka mengabaikan sisi
yang paling urgen, yaitu pembenahan aqidah dan menuntut ilmu hadits 1) Secara jujur kami katakan, hanya dari salafiyun sajalah yang layak diambil ilmu yang berguna. Ilmu yang mereka miliki telah memimpin dunia. Ulama merekalah yang menjadi panutan umat dan menjadi tempat bertanya tentang Dienullah. Setiap orang berusaha mengikuti pedoman mereka dan bangga menisbatkan diri kepada mereka. Kecuali sekelompok kecil yang tidak begitu dipandang. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mencurahkan hidayah kepada kita semua. Keempat
Sekiranya kita anggap jama'ah-jama'ah itu memiliki ilmu-ilmu tersebut, masalahnya adalah : "Apakah kaidah dasar dan pijakan bagi yang ingin beramal .? Bukankah bagi yang ingin berjihad, berkecimpung dalam bidang politik atau berdakwah wajib merujuk kepada ulama terlebih dahulu ..? Sebelumnya telah kalian sebutkan bahwa salafiyun adalah rujukan dalam masalah ilmu. Sebab salafiyun mengetahui perkara- perkara yang tersamar atas jama'ah-jama'ah tersebut ..? Lalu mengapa mereka tidak merujuk kepada salafiyun yang secara khusus mengetahui masalah ? Menanyakan bolehkah berjihad sementara keadaan kami seperti ini ? atau bolehkah berkecimpung dalam kancah politik modern (demokrasi) .? Realita membuktikan bahwa mereka pada hakikatnya tidak merujuk secara jujur kepada ulama dakwah salafiyah dalam banyak masalah. Masing-masing jama'ah sudah merasa cukup dengan orang yang dianggap ulama diantara mereka. Sekalipun sangat jauh kualitas ilmunya dengan ulama salafiyun. Sekiranya mereka bertanya kepada ulama dakwah salafiyah, maka pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan dipolitisir sedemikian rupa supaya jawabannya sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya pertanyaan yang berbunyi : "Kami tinggal di negeri yang menerapkan undang-undang yang menyelisihi hukum Islam, jika kami tidak turut serta duduk bersama mereka di pemerintahan maka musuh-musuh Islam akan bertambah kuat. Jika kami duduk bersama mereka, maka akan dapat mewujudkan maslahat yang banyak dan dapat menolak berbagai kerusakan, bagaimanakah hukum Islam dalam masalah ini ..?" Redaksi pertanyaan seperti ini jawabannya mudah ditebak. Namun sekalipun demikian, dalam memberikan jawabannya para ulama pasti menyebutkan persyaratan-
persyaratan yang ketat.
demi terciptanya maslahat dan tertolaknya mudharat. Kenyataan telah membuktikan bahwa mafsadat yang terjadi lebih banyak daripada maslahat yang hendak di raih. Tanyakan saja kepada pentolan- pentolan politik tersebut di Mesir, Syam, Asia Timur, Aljazair dan Yaman, apa yang mereka dapatkan dari tindakan mereka itu ? Tidak lain hanyalah fitnah (kekacauan), provokasi, terhalangnya proses menuntut ilmu, atau pelecehan terhadap ilmu agama dan ulama, tersebarnya buruk sangka terhadap dakwah dan para da'i, tercerai-berainya
barisan kaum muslimin, tersamarnya kebenaran di tengah-tengah manusia, tersia-sianya tenaga, waktu dan harta umat untuk perkara-perkara semu bagaikan fatamorgana. maslahat yang dihasilkan tidaklah seberapa dibandingkan mafsadat yang timbul. Kendatipun pada awal mulanya mereka sulit memprediksi maslahat dan mafsadat dalam masalah ini, namun dalih tersebut tidak mungkin dikemukakan pada hari ini, setelah berlalu lebih dari setengah abad. Kenyatannya, keburukan
yang timbul dari waktu ke waktu menjadi lebih jelas. Seandainya pembagian yang tersebut di dalam pertanyaan di atas dapat di terima, maka kewajiban bagi kita semua adalah merujuk kepada ahli ilmu dengan sejujur-jujurnya,
menerima fatwa ulama beserta dalilnya, dan menceritakan kepada mereka segala sesuatunnya. Namun yang terjadi umumnya tidak seperti itu ! Kelima
Kita tidak bisa menerima
bulat-bulat,bahwa
seorang yang terserang suatu penyakit tidak boleh bertanya kepada selain dokter spesialis penyakit itu. Sering kita dengar seorang yang akan menjalani operasi tulang, terlebih dahulu meminta pertimbangan dari dokter spesialis penyakit dalam, untuk mengetahui apakah ia sanggup menjalani operasi atau tidak, karena sebuah badan itu apabila menderita sakit, maka seluruh anggota tubuh akan merasakan panas dan meriang. Demikian pula da'wah ilallah, harus dilakukan dengan ilmu dan hujah yang nyata. Dan harus merujuk kepada ulama Ahli Sunnah. Jika tidak, maka seluruh usaha akan gagal dan sia-sia. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat da'wah. Dan senantiasa berpegang teguh dengan pedoman salafus-Sholih. CATATAN (Syaikh Abul Hasan Musthafa):
1.Uraian yang kami cantumkan dalam fatwa ini belum meliput seluruh dalil-dalil yang ada.Untuk lebih luasnya silahkan merujuk kepada buku-buku yang memuat dalil-dalil tersebut secara rinci.
2.Jawaban ini sama sekali tidak bertujuan untuk meremehkan sisi positif yang ada pada jama'ah lain. Namun hanya menampilkan realita yang terjadi di lapangan. dan untuk membuka pandangan aktifis da'wah. Supaya mereka mengetahui kesalahan-kesalahan
yang ada, lalu segera memperbaikinya. Dan supaya mereka benar- benar kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah
sesuai pemahaman As- Salafus-Sholih, dengan demikian akan terbuka pintu-pintu kebaikan dan tertutup pintu- pintu keburukan. Dan supaya mereka dapat mengeluarkan umat dari kejahilan dan perpecahan . Kami sungguh merasa pilu dan
prihatin terhadap kondisi kaum muslimin. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melapangkan dada kita untuk menerima manhaj Salafus-Sholih, baik dalam bidang aqidah, ibadah maupun da'wah. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menyingkap mendung yang menaungi umat ini dan menyatukan barisan mereka. Sesungguhnya Dia maha berkuasa atas segala sesuatu . Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad ShalaAllahu 'Alaihi wa Salam, atas keluarga dan segenap sahabat beliau. [Disalin dari Majalah As- Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M
hal.28-30. Syaikh Abul Hasan Musthafa As- Sulaimani hafizhahullah, seorang ulama Ahlus Sunnah di Ma'rib, Yaman.
Diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsari Al- Maidani dari Silsilah Al- Fatawa Asy-Syar'iyyah, soal no. 54]
_________
Foote Note
[1].Sebenarnya tidak tampak sisi-sisi positif pada Jama'ah Tabligh sebagaimana yang disebutkan, bila diabandingkan dengan sisis negatif yang mereka timbulkan. Salah satunya adalah berupa banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan lahir mereka kemudian menganggap Jama'ah seperti itulah yang dibutuhkan umat. Tanpa memerperhatikan penyimpangan aqidah yang ada pada Jama'ah itu. Apakah ada kesesatan yang lebih berbahaya daripada penyimpangan aqidah .? © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

26. almanhaj.or.id - Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Dan Sesudah Sempurnanya Bentuk Janin

Kategori Wanita : Thaharah Hukum Darah Yang
Menyertai Keguguran
Prematur Sebelum Dan
Sesudah Sempurnanya
Bentuk Janin Kamis, 10 Agustus 2006 14:52:18 WIB HUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANIN. Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang
mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini ? Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah
rusak (darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam
katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia 'mustahadhah' (mengeluarkan darah istihadhah) : "Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu. Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama. Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang harus ia lakukan ? Jawaban
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia? Jawabnya adalah : Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur delapan puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud yang terkenal, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami. “Artinya : Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaanNya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula (maka inilah masa empat bulan) kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya …. “, hingga akhir hadits. Tentang segunpal daging itu diterangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitabNya, bahwa segumpal daging adalah segumpal darah yang belum sempurna bentuknya, jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk sebelum berumur delan puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa jadi berbentuk dan bisa jadi tidak berbentuk. Para ulama berpendapat bahwa umumnya janin itu telah berbentuk menjadi manusia jika janin bayi telah berumur sembilan puluh hari, maka janin yang ada dalam perut
wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk manusia karena baru enam puluh hari, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al- Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/266] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al- Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.