Kategori Wanita : Thaharah
Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di
Masjid Minggu, 15 Februari 2004
17:41:59 WIB BOLEHKAH WANITA
HAIDH BERDIAM DI MASJID Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih
Al-Fauzan ditanya : Apakah
wanita haidh dibolehkan untuk
berdiam di masjid ? Jawaban
Haram bagi wanita haidh untuk
berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam "Artinya :
Sesungguhnya aku tidak
menghalalkan masjid bagi wanita
haidh dan orang yang sedang
junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud Dan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
lainnya. "Artinya : Sesungguhnya
Masjid tidak halal bagi wanita
haidh dan orang yang sedang
junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah Dibolehkan bagi wanita
haidh untuk berjalan melintasi
masjid tanpa berdiam di masjid
itu, berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : (Wahai
Aisyah) Ambilkanlah untukku alas
duduk dari masjid", maka aku
berkata : "Sesungguhnya aku
sedang haidh", maka beliau
bersabda. "Artinya : Sesungguhnya haidhmu bukan di
tanganmu (bukan kehendakmu)"
Diriwayatkan oleh seluruh perawi
hadits kecuali Al- Bukhari. Dan
dibolehkan bagi wanita untuk
membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti membaca tahlil
(Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu
Akbar), tasbih (Subhanallah) dan
do'a-do'a lainnya yang
bersumber dari wirid-wirid yang
disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari
tidur, juga boleh bagi wanita
haidh untuk membaca kitab-kitab
ilmiah seperti tafsir, hadits dan
fiqh. [At-Tanbiyat, Syaikh Shalih
Al- Fauzan, halaman 14] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al- Jami'ah
Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal.
160-161penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft
almanhaj.or.id seluruh artikel dan
tulisan di situs almanhaj.or.id
dapat disebarluaskan, dengan
mencantumkan sumbernya dan
tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki
hubungan apapun dengan situs
lainnya.t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar